Jumat, 21 Desember 2007

RUU BHP = KAPITALISASI PENDIDIKAN = PENDIDIKAN MAHAL = PENDIDIKAN TIDAK UNTUK RAKYAT

Hentikan RUU BHPTanggal : 18 Dec 2007
Sumber : Kompas


Prakarsa Rakyat,
Perguruan Tinggi Swasta Menolak Badan Hukum Pendidikan

Makassar, Kompas - Uji publik dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan atau RUU BHP hendaknya segera dihentikan. Daripada menelurkan regulasi yang membuka ruang konflik, DPR dan pemerintah sebaiknya lebih fokus kepada pemenuhan anggaran pendidikan.

Demikian intisari diskusi tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diadakan harian Kompas dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (17/12).

Tampil dalam diskusi tersebut pengamat pendidikan dari Majelis Luhur Taman Siswa Darmaningtyas dan dosen ilmu komunikasi Universitas Hasanuddin, Dr Mansyur Semma.

Kedua pembicara menegaskan, tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk meneruskan tahapan pembahasan RUU BHP hingga terbit sesuai target tahun 2008. Mudarat konsep BHP jauh lebih besar daripada manfaatnya. Bahkan, bila UU BHP diterbitkan, dengan sendirinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi berlaku.

”Sebab, kata mereka, dengan asas lex specialis, UU BHP bakal menjadi acuan bagi semua kegiatan pendidikan, mulai dari tata kelola, proses, kegiatan, hingga semua komponen terkait,” kata Darmaningtyas.

Darmaningtyas mengingatkan, Pasal 53 UU Sisdiknas memang mengamanatkan dibuatnya UU BHP. Namun, hal tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk mengebut lahirnya UU BHP. ”Kalau itu alasannya, mengapa realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD justru tidak dikebut?” ujarnya.

Mansyur melihat ada sejumlah hal negatif jika RUU BHP lolos jadi undang-undang. Pertama, dengan dalih otonomi, semua institusi pendidikan akan bernafsu mencari uang dengan membebani masyarakat.

Kedua, dengan terbelahnya antara siswa/mahasiswa jalur khusus (ekstensi) dan siswa/mahasiswa jalur reguler, nilai pengabdian dosen tercemari aspek materialisme. ”Dosen bakal cenderung lebih serius mengajar mahasiswa yang berduit ketimbang yang tidak berduit. Artinya, telah terjadi perbedaan bentuk pelayanan pendidikan antara si kaya dan si miskin,” kata Mansyur.

Darmaningtyas melihat format BHP tak ubahnya kapitalisasi pendidikan yang kelak membuka jalan bagi pihak asing untuk memegang saham sampai 49 persen untuk tiap satuan pendidikan.

Tetap dijalankan

Secara terpisah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan pembahasan RUU BHP tetap dijalankan agar selesai 2008. Soal pendapat pro dan kontra dianggap Mendiknas sebagai hal yang wajar.

Pembahasan RUU BHP, kata Mendiknas, saat ini sudah sampai di Panitia Kerja DPR. Ia yakin RUU BHP selesai tahun depan untuk segera diimplementasikan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Menteri juga menegaskan, pemerintah tidak akan lepas tangan sesudah UU BHP keluar.

Secara terpisah, penasihat Asosiasi PTS (Aptisi) DIY yang juga mantan ketua Aptisi, Sugiyanto, berpendapat pemerintah terburu-buru kalau memaksakan UU BHP jadi tahun depan. Terlepas dari pro-kontra, tidak semua PTS siap dan bisa menerima ketentuan itu. (NAR/PRA)

Tidak ada komentar: